Syarat Pemberkatan Pernikahan
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan 3 bulan (min) sebelum tanggal pemberkatan dilakukan:
Persyaratan pribadi:
- Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan (UU No. 1 Th 1974 Pasal 7)
- Harus berjemaat ± 1 (satu) tahun di GBI MPI Palembang
Fotokopi dan dokumentasi yang diperlukan:
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
- Fotokopi Akte Baptis Selam
- Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) GBI MPI Palembang
- Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)
Dokumen yang perlu diisi/dilengkapi:
- Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan dan melunasi biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,-/pasangan.
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli)
- Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
- Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
- Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)
Pengajaran dan konseling:
- Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
- Surat Keterangan anggota Cool dari Ketua Cool
- Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
- Sudah atau sedang mengikuti kelas KOM (Kehidupan Orientasi Melayani) — Akta Nikah akan diberikan jika telah lulus KOM 100.