Syarat Pemberkatan Pernikahan

Syarat Pemberkatan Pernikahan

Syarat Pemberkatan Pernikahan

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan 3 bulan (min) sebelum tanggal pemberkatan dilakukan:

 

Persyaratan pribadi:

  1. Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan (UU No. 1 Th 1974 Pasal 7)
  2. Harus berjemaat ± 1 (satu) tahun di GBI MPI Palembang

 

Fotokopi dan dokumentasi yang diperlukan:

  1. Fotokopi Akte Kelahiran
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
  5. Fotokopi Akte Baptis Selam
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) GBI MPI Palembang
  7. Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)

 

Dokumen yang perlu diisi/dilengkapi:

  1. Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan dan melunasi biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,-/pasangan.
  2. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli)
  3. Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
  4. Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
  5. Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)

 

Pengajaran dan konseling:

  1. Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
  2. Surat Keterangan anggota Cool dari Ketua Cool
  3. Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
  4. Sudah atau sedang mengikuti kelas KOM (Kehidupan Orientasi Melayani) — Akta Nikah akan diberikan jika telah lulus KOM 100.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.